Jumat 5 April 2024 Kendaraan Barang Dilarang Melintas.

Jumat 5 April 2024 Kendaraan Barang Dilarang  Melintas.

Kapolres Ogan Ilir melakukan penyematan kepada petugas untuk melaksanakan operasi ketupat --

Jumat 5 April 2024 Kendaraan Barang Dilarang  Melintas.

OGANILIR.CO-Selama mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H, semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang melintas, baik dijalan Tol maupun non tol diwilayah Sumatera Selatan.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Polres Ogan Ilir Akp Nofrizal mengatakan, sesuai aturan yang telah diterbitkan, pihaknya akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah.

 

"Aturan larangan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah,"kata Akp Nofrizal .

BACA JUGA:Satlantas Polres Banyuasin Pandu Pemudik Dengan Barcode Jalan Alternatif

Surat keputusan bersama tersebut  telah disampaikan juga kepada Direktur Perusahaan Transportir Angkutan Batubara.Direktur/Pemilik IUP Batubara

 

"Termasuk Direktur/Pemilik Kendaraan Perusahaan Ekspedisi dan Angkutan Barang"kata Akp Nofrizal.

 

Dijelaskan Akp Nofrizal, Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Nuzulul Qur'an. Berikan Tali Asih Panti Asuhan

Seperti pembatasan operasional angkutan barang, dan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Sumber: