Kasus Dana Korpri Banyuasin, Jaksa Kejari Periksa 8 Saksi

Kasus Dana Korpri Banyuasin, Jaksa Kejari Periksa 8 Saksi

Jaksa Pidsus Kejari Banyuasin memeriksa delapan saksi dalam kasus penyalahgunaan dana Korpri, Kamis 18 April 2024 di Kejari Palembang.--

BANYUASIN, oganilir.co -  Delapan orang penerima bantuan dana Korpri Kabupaten Banyuasin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Kamis 18 April 2024 di Kejaksaan Negeri Palembang.

"Kita periksa delapan orang saksi penerima bantuan Korpri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH, Kasi Pidsus, Kamis.

Tujuan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut yaitu untuk melengkapi keterangan masing-masing dalam berkas perkara tindak pidana korupsi.Setelah pemeriksaan ini, akan segera dilakukan pemberkasan.

BACA JUGA:86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

"Rencananya setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil akan dilakukan tahap kedua terhadap kedua tersangka untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan," ungkapnya.

Tidak hanya delapan saksi tersebut yang diperiksa, kata Hendy, tapi juga Bambang dan Mirdayani tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023.

"Ikut juga diperiksa, keduanya dikonfrontir," jeasnya. Dalam pemeriksaan itu sendiri, didampingi kuasa hukum masing-masing.

Untuk kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

BACA JUGA:Sekretaris-Bendahara Korpri Ditahan, Sekda Banyuasin Pertimbangkan Bantuan Hukum

Diketahui, penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023 sedikit menguak. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggungjawaban serta saksi. Terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban.

Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri di luar aturan Korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023.

BACA JUGA:Dana Korpri Banyuasin Diselewengkan, Catat Alirannya

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing-masing sebesar Rp10 juta. 

Sumber: