Desak Terduga Penganiaya Pacar Ditahan, karena Korban Menurut Pengacaranya Masih di Bawah Umur
SI (berhijab), didampingi kuasa hukumnya, saat dipanggil penyidik terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. foto: adi/koransumeks/oganilir.co--
PALEMBANG, OGANILIR.CO – “Sebelumnya klien kami sudah pernah datang berikan keterangan ke penyidik. Kali ini dipanggil lagi oleh penyidik. Namun materi pemeriksaan, tidak dapat kami sampaikan ke publik,” kata kuasa hukum korban, Anwar Sadat, SH CLMA.
Diketahui, seorang mahasiswi di Palembang berinisial SI (17), memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat, 25 November 2022.
Dia dimintai keterangan tambahan terkait kasus dirinya diduga dianiaya pacarnya sendiri, berinisial SR.
Lanjut Anwar, dari penyidikan polisi, informasinya terlapor sudah berstatus tersangka. Namun, kata dia, tersangka tidak ditahan.
Padahal, ini termasuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
“Kami tidak melihat kasus ini termasuk penganiayaan berat ataupun ringan ini. Kami melihatnya dari sisi usia korban, yang notabene masih anak-anak. UU Perlindungan Anak sangat jelas mengatur bahwasanya pelaku di kasus kekerasan terhadap anak harus ditahan. Kecuali kalau itu ancamannya di bawah lima tahun. Pihak penyidik ini memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak,” cetusnya.
Pihaknya juga berharap pada penyidik untuk pertimbangkan dari sisi psikologis dan kemanusiaan atas kasus tersebut.
Karena dampaknya itu, menimbulkan trauma mendalam bagi korban. ” Hingga sekarang ini, korban mengalami trauma,” akunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah SIK MH, membenarkan penyidik memanggil korban untuk dimintai keterangan atas kondisi yang dialaminya.
“Nanti semua ini akan menjadi dasar apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, ataukah pelaku ini akan ditahan atau tidak. Ini semua tergantung dari penyidikan di lapangan. Yang jelas, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tuturnya. (afi/air)
Sumber: