Polemik Penutupan Jalan di Palembang Masih Terjadi, Warga Tempuh Jalur Hukum
Penutupan akses jalan di Lr Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.--
Polemik Penutupan Jalan di Palembang Masih Terjadi, Warga Tempuh Jalur Hukum
PALEMBANG, oganilir.co -- Kasus penutupan jalan akses warga Lr Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah Kota Palembang namun pemilik rumah masih bersikukuh untuk menutup akses jalan tersebut.
Salah satu warga terdampak oleh penutupan jalan, A.Mada sangat menyayangkan sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya. Sehingga mereka terhambat beraktivitas.
Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk dilalui warga. Namun kekwatiran warga, sampai kapan.mereka bisa melewati jalan tersebut. Karena sebelum ada himbauan pemilik lahan untuk menutup juga akses jalan tersebut.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan di Jirak Jaya Dimulai, Pj Bupati Muba Siap Tinjau
"Minta tolong segera pasangke peringatan di pagar besi :JALAN INI BUKAN JALAN UMUM. AKAN DITUTUP PER TGL. 01.02.2024.HARAP MAKLUM "
"Begitulah isi surat himbauan tersebut. Dan saya waktu itu langsung melaporkannya Ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara kepada kami sebelum masalah penutupan jalan yang di Lr Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah untuk sementara kami bisa lewat," tutur Mada.
Terkait penutupan akses jalan warga Lr Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.
Karena menurut Mada, persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.
BACA JUGA:Perbaiki Jalan di Kecamatan Jirak Jaya, Dinas PUPR Muba Kucurkan Rp18 Miliar
Secara ringkas KUHPerdata tersebut.menyatakan,
Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak diantara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Pada pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.
BACA JUGA:Camat Kumpulkan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Jirak Jaya
Sumber: