Lulus PPPK Tapi tak Dilantik, ini Penjelasan BKPSDM Prabumulih
Ilustrasi.--
Lulus PPPK Tapi tak Dilantik, ini Penjelasan BKPSDM Prabumulih
PRABUMULIH, oganilir.co - Kabar gembira bagi ratusan honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang dinyatakan lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023 lalu. Pasalnya, Senin, 29 April 2204 Pemkot Prabumulih sudah menyebarkan undangan untuk dilakukan pelantikan PPPK.
Rencananya, pelantikan PPPK tersebut akan dilaksanakan di halaman kantor Pemkot Prabumulih, pukul 06.30 Wib pagi.
Kepastian pelantikan PPPK tersebut, pun dibenarkan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Beni Rizal melalui Sekretaris BKPSDM, Hairudin, dikonfirmasi akhir pekan ini. "Ya benar, Senin ini ada pelantikan PPPK," kata Hairudin.
Untuk pesertanya sendiri, masing-masing 5 orang PPPK formasi tahun 2022 dan 595 orang untuk PPPK formasi 2023. "Untuk PPPK formasi 2022 yang baru akan dilantik, itu karena peraturan teknisnya baru keluar," sebutnya.
BACA JUGA:Komisi X DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer di Sekolah Negeri Diangkat PPPK
Lalu, disinggung sebanyak 17 orang PPPK yang viral di Sosmed, dinyatakan lulus namun tak dilantik? Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih tak menampik hal tersebut.
Menurutnya, 17 PPPK yang belum dilantik tersebut, merupakan mereka yang lulus di Dinas Pemadam Kebakaran yang sebelumnya "bermasalah" dan dipersoalkan oleh honorer Damkar yang sudah lama mengabdi namun tak lulus tes PPPK. "Belum keluar peraturan teknis dari BKN, jadi masih menunggu dari BKN," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Prabumulih protes terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) khusus Damkar tahun 2023.
Bahkan, perwakilan pekerja Damkar juga mendatangi kantor DPRD Kota Prabumulih dan berharap pengumuman kelulusan PPPK petugas Damkar bisa dibatalkan atau ditinjau ulang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR PNS-PPPK Pemkab Banyuasin Cair
Pasalnya, peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk jabatan fungsional khususnya Damkar diduga tidak sesuai dengan keputusan MenPAN-RB nomor 684/2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan surat edaran Mendagri tentang pedoman seleksi PPPK JF Damkar dan JF analis Damkar tahun 2023. Dimana berdasarkan keputusan tersebut ditegaskan bahwa, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Selain itu, juga melengkapi persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses administrasi PPPK jabatan fungsional pemadam kebakaran.
Sumber: