Bukti Celana Dihadirkan, Pak De Tetap Bantah Cabuli Bocah Teman Anaknya
Pelaku tindak pidana pencabulan dirilis Kanit PPA OKI, usai diamankan di Polres OKI, Senin 5 September 2022. foto: Niskiah/oganilir.co--
KAYUAGUNG, OGANILIR.CO - Pelaku Daniel Natalia alias Dani alias Pak De (35), warga Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berhasil diamankan anggota Satreskrim PPA Polres OKI.
Pasalnya pelaku Dani ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban TA berusia 4 tahun yang masih tetangga pelaku di Desa Rantau Durian.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk didampingi Kanit PPA Ipda Ariyuni mengatakan, pelaku ini diamankan di rumahnya atas perbuatannya, kasus ini atas laporan ibu korban.
"Untuk kronologis kejadian sendiri terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu di rumah pelaku sendiri," ujar Kanit PPA Ipda Ariyuni, kepada awak media, Senin 5 September 2022.
BACA JUGA:Suporter Sriwijaya FC Sangat Berharap Guy Junior Striker yang Dicari Selama Ini, Haus Gol!
Diceritakan, kejadian itu bermula dari korban TA menonton serial televisi bersama anak pelaku di rumahnya.
Kemudian saat pelaku datang memegang dan mencubit pipi korban karena gemas.
Lalu oleh pelaku, korban yang terlalu dekat menonton dari televisi ditarik mundur. Dengan alasan terlalu dekat. Yakni dengan cara memeluk perut korban dengan tangan.
Lanjut Kanit PPA, korban ini duduk di depan pelaku. Lalu pelaku melebarkan kedua kaki anak korban. Setelah itu oleh pelaku memasukkan tangannya ke celana anak korban, sehingga terjadi pencabulan itu.
BACA JUGA:Jalan Menuju Desa Wisata Burai Diperbaiki, Total Anggaran Rp26 Miliar
Dikatakan Kanit PPA, atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan kepolisian. Sehingga akhirnya pelaku ini berhasil diamankan.
Laporan orang tua korban tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VIII/2022/SPKT. Res OKI/Polda Sumsel tertanggal 8 Agustus 2022.
Yakni ibu korban mengetahui anaknya dilakukan pencabulan karena anaknya meringis kesakitan pada alat kelaminnya pada hari kejadian itu.
"Perbuatan pelaku ini disangkakan dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 16 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Sumber: