Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penembak Sopir Truk Hingga Tewas di Belakang Kemudinya di Sungai Ceper OKI

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penembak Sopir Truk Hingga Tewas di Belakang Kemudinya di Sungai Ceper OKI

--

Dari penangkapan tersangka ini, kata Kapolres, untuk barang bukti yang berhasil amankan adalah 2 buah proyektil milik tersangka.

Satu buah baju korban, 1 unit mobil truk warna ungu milik korban dan 1 unit Honda Revo warna Hijau milik tersangka. 

Diterangkan Kapolres, peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu, 26 Nopemberi 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Natasumar Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Tersangka ini melakukan penembakan terhadap korban Edi dengan mengunakan senjata api rakitan.

BACA JUGA:Tunisia Terus Gempur Gawang Australia, Tak Ada Gol Lagi Tercipta, Elang Kartago Kalah 1-0 Atas The Socceroos

Kejadian tersebut bermula tersangka mengemudikan sepeda motor dari Dusun Sungai Ceper Darat menuju Camp Limau Kasturi, dan dari depan ada satu unit mobil truk yang dikemudikan oleh korban. 

Selanjutnya, tersangka mendahului mobil truk yang dikemudikan oleh korban Edi.

Dan, sewaktu  ingin mendahului truk tersebut tiba-tiba truk tersebut memepet tersangka, sehingga membuat tersangka terjatuh di pinggir jalan. 

Tersangka marah dan langsung mengejar mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor itu.

BACA JUGA:Babak Pertama, Polandia Unggul Berkat Gol Piotr Zielinski, Penalti Salem Al Dawsari Digagalkan Kiper Szczesny

Kemudian tersangka mengeluarkan senjata api yang ada di pinggang sebelah kanan dan langsung menembakan kearah pelaku sebanyak 3 kali. 

"Tembakan tersangka mengenai bagian dada sebelah kanan. Tembus ke bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 lubang. Dan ada luka tembak pada bagiang kepala belakang sebanyak 1 lubang  yang mengakibatkan korban  meninggal dunia di dalam mobilnya," ungkap Kapolres. 

Dikatakan, adapun motif pembunuhan ini tersangka tidak senang, korban selalu menghina pelaku dengan perkataan bahwa Istri pelaku bekas pacar adik korban. 

BACA JUGA:Polandia Tekuk Arab Saudi 2-0 Berkat Gol Piotr Zielinski dan Robert Lewandowski, Kiper Szczesny Jadi Pahlawan

"Atas perbuatan tersangka ini tersangka akan kita jerat dalam pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup," tukas Kapolres. 

Sumber: