Aksi May Day, Buruh di OKI Tuntut Upah Murah Hingga Hapus Ownibus Law

Aksi May Day, Buruh di OKI Tuntut Upah Murah Hingga Hapus Ownibus Law

Buruh di OKI Tuntut Upah Murah Hingga Hapus Ownibus Law--

Aksi May Day, Buruh di OKI Tuntut Upah Murah Hingga Hapus Ownibus Law

KAYUAGUNG, oganilir.co - Peringati May Day ratusan massa yang tergabung dari Federasi Serikat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F-Sarbupri), melakukan aksi demontrasi di lapangan Segitiga Emas Kayuagung, Rabu 1 Mei 2024.

Dalam orasinya, para buruh menyerukan menolak sistem kerja kontrak, tolak upah murah hingga tolak Ownibus Law undang-undang cipta kerja serta PP turunannya. 

"Semua akan kita peroleh bila kita merebutnya dengan cara berjuang bersama, ini harus kita lakukan sampai hak kita atas upah layak terpenuhi," kata ketua koordinator aksi Abdul Kholiq saat menyampaikan aksinya.

Dalam tuntutannya, para buruh juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten OKI untuk membentuk dewan pengupahan, merekomendasikan upah minimun Kabupaten (UMK) dan merekomendasikan upah minimun sektor (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

"Upah yang kami terima sangat murah, jauh dari kata cukup. Dimana kebutuhan pokok kian hari kian mahal, bahkan untuk menyambung hidup ada yang sampai menjual dirinya agar kebutuhan hidup layaknya terpenuhi," Imbuhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans OKI Irawansyah mengatakan, memang untuk Kabupaten OKI belum memiliki dewan pengupahan. Nanti mereka akan akomodasikan pada cara penghitungan, apakah tinggi UMK atau Upah Mininum Provinsi (UMP). 

"Untuk UMK memang belum ada di OKI. Ini kita pelajari dan akan kita bahas bersama mereka, Insya Allah Senin nanti. Jadi jangan dikecewakan, bahwa inflasi penghitungan kita rendah dibandingkan provinsi," imbuhnya.

Lanjutnya, menyangkut dewan pengupahan akan dibahas pada hari Senin, 6 Mei 2024 mendatang bersama dengan perwakilan buruh yang melakukan orasi hari ini.

BACA JUGA:Getol Lakukan Pendampingan Penderita HIV/AIDS, Aktivis Perempuan OKI ini Diganjar Penghargaan

"Karena dewan pengupahan ini panjang, kita pelajari dan ada hitungan pengupahan. Jadi nanti kita hitung dari pusat statistik, itu pengupahan inflasi," tandasnya.

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk mengatakan, sebanyak 259 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi buruh tersebut.

Ia pun memastikan anggotanya tidak membawa senjata api saat mengamankan demo pada Hari Buruh 2024.

Sumber: