Komplotan Pelaku Pemalakan di Jalintim Mesuji OKI Diamankan, ini Cara Kerjanya

Komplotan pelaku pemalakan di Jalintim Mesuji OKI yang berhasil diamankan Polsek Mesuji Polres OKI.--
Komplotan Pelaku Pemalakan di Jalintim Mesuji OKI Diamankan, ini Cara Kerjanya
KAYUAGUNG, oganilir.co - Bravo untuk jajaran Polsek Mesuji, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) karena telah berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemalakan yang meresahkan para sopir saat melintas di Jalan Lintas Timur Desa Pematang Panggang perbatasan Kabupaten Mesuji Provinsi Bandar Lampung.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono membenarkan pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku dari empat pelaku lainnya."Kami tangkap pukul 12.50 WIB dan saat ini diamankan di Polsek Mesuji," kata Bambang Wiyono, Rabu 1 Mei 2024.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni Andes Putra (24), warga Dusun II, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji dan Roby Saputra alias Cili (27), warga Dusun IV Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji OKI.
BACA JUGA:Babinsa Mesuji OKI Latih Paskibra
Penangkapan yang dilakukan Unit Rskrim Polsek Mesuji, pihaknya yang mendapat laporan sering terjadinya pemalakang di Jalintim, langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku. Sebelumnya petugas Polsek Mesuji telah melakukan himbauan terhadap keluarganya agar segera menyerahkan diri, karena permasalahan tersebut sudah jadi atensi.
Sehingga apabila pelaku tidak menyerahkan diri pelaku akan dilakukan upaya paksa. Keluarga pelaku menghubungi Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono SH untuk menjemput pelaku di rumahnya.
"Kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Mesuji guna untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Tak lama berselang pukul 14.30 WIB, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mat Zen alias Ucu (24), warga Dusun III Desa Pematang Panggang.
BACA JUGA:Luar Biasa, 13 Kades di Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sulap Mobil Pick Up Jadi Armada Karhutla
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Supra milik pelaku, sebuah cap dengan logo LL.
Masih kata dia , penangkapan ini berdasarkan LP/B-07/IV/2024/Res OKI/Sek Mesuji tertanggal 29 April 2024 atas nama pelapor Panut Sang Sangko (33), warga Dusun IV Sri Agung RT 04 Kecamatan Komering Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dimana saat itu pada Ahad 28 April 2024 pukul 04.00 WIB di Jalintim Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji terjadi tindak pidana pemalakan. Saat korban mengendarai mobil truk dengan No Pol BG-8890-UW dari Palembang dengan tujuan Lampung, tiba di TKP korban diberhentikan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor jambrong dan korban berhenti di depan timbangan terpadu.
Pelaku memaksa untuk melakukan cap kendaraannya dengan alasan keamanan dan pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu lalu korban menawar sebesar Rp450 ribu, kemudian truk yang dikendarai oleh korban diberi cap dengan lambang LL.
Sumber: