Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu, Polres Lubuklinggau Langsung Bergerak

Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu, Polres Lubuklinggau Langsung Bergerak

Tersangka Mike Roynsyah dan barang bukti sabu yang diedarkannya.--

Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu, Polres Lubuklinggau Langsung Bergerak 

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Mike Roynsyah (28), mahasiwa asal Dusun 3, Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tertangkap tangan menjual narkotika.

Tersangka Mike Roynsyah tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 12  klip plastik putih berupa sabu-sabu sebanyak 2,46 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Novera Enam Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan, salah satu mahasiswa yang merangkap jadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka ditangkap, Jumat (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jl Pattimura  RT 03, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota LubulLinggau," kata Novera.

BACA JUGA:Polres Mura Tolak Pengajuan Rehab Tiga Pemuja Sabu Desa Tanah Periuk

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka di sekitar wilayah Mesat. Setelah mendapat identitas dan ciri-ciri pelaku, dirinya langsung menginstruksikan penyelidikan sekaligus penyergapan terhadap pelaku.

"Waktu kami intai, pelaku ini muncul diduga hendak melakukan transaksi. Dan langsung kami sergap, selanjutnya digeledah ditemukan di celana bagian kanan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 klip putih diduga sabu-sabu," bebernya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan. Kini status Mike ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: