Tindak Tegas Kasus Illegal Drilling, Illegal Refinery, Penimbunan dan Pengoplosan BBM, Semua Ada di Sumsel

Tindak Tegas Kasus Illegal Drilling, Illegal Refinery, Penimbunan dan Pengoplosan BBM, Semua Ada di Sumsel

Penggerebekan tempat penimbunan BBM oleh Kapolrestabes Palembang. foto: koransumeks/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – Praktik ilegal perminyakan di Sumatera Selatan (Sumsel) makin banyak terungkap. Tak hanya buat pusing pemerintah daerah, tapi juga aparat penegak hukum.  “Perang” pun dikobarkan. 

Polda dan jajaran salah satu fokusnya kini menyelidiki, mengungkap dan menindak semua pemain minyak yang melanggar hukum.

Beberapa bentuk pelanggaran, illegal drilling, illegal refinery, penimbunan hingga pengoplosan BBM.  Semua ada di Sumsel. Teranyar, Polda Sumsel bongkar praktik penimbunan memanfaatkan disparitas harga BBM subsidi dan non subsidi.

Tersangkanya, Tri Haryono alias Iyon (31), warga Belitang, OKU Timur. Pengakuan dia, pekerjaan ini sudah dilakoni sekitar enam bulan terakhir. “Dalam satu bulan saya bisa menjual sekitar 3.000 liter/3 ton,” katanya, Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA:Rekap Hari ke-10 PD Qatar: Belanda Gandeng Senegal, Inggris Bareng Amerika ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Dia setiap harinya berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah OKU Timur hingga Lampung. Bisa empat kali putaran. Solar subsidi yang didapat kemudian dioplos dulu. Lalu, dijual kembali kepada warga di daerah transmigran BK 9 Desa Rejosari Kecamatan Belitang III. Per jeriken isi 34 liter dijual seharga Rp305 ribu. “Saya bisa untung dalam satu jeriken Rp19.400,” ungkap Tri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani SH SIK menyebut, akibat disparitas harga inilah, sampai saat ini masih terjadi penimbunan BBM subsidi. Kesimpulan itu didapat setelah pihaknya mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Tersangka beli solar subsidi dari salah satu SPBU di Mesuji Makmur, Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Inggris Bantai Wales 3-0, Marcus Rashford Cetak Brace, Inggris Juara Grup Lolos 16 Besar PD Qatar 2022

Solar subsidi dibeli seharga Rp8.400 per liter. Dengan cara menghubungi seseorang berinisial A (DPO). Iyon ditangkap di gudang penyimpanan milik A di Desa Sidodadi. Dia  kedapatan bawa 40 jeriken kosong kapasitas 35 liter dengan mobil pick-up Daihatsu BE 8681 ZF. “Untuk ditukarkan dengan jeriken berisi solar yang telah dioplos,” sebutnya.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sehari sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib yang turun langsung menggerebek sebuah gudang penimbunan minyak di Jl H Syarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati. Seberang Citra Land

BACA JUGA:Rekap Hari ke-10 PD Qatar: Belanda Gandeng Senegal, Inggris Bareng Amerika ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Empat orang diamankan. Ditemukan sejumlah tandon rangka besi ukuran 1.000 liter berisi solar. Juga truk tangki bertuliskan PT Heva Petrolium Energi Nopol BG 8796 DD, jeriken berisi minyak olahan asal Musi Banyuasin, solar subsidi, dan solar hasil olahan rakyat yang sudah di-bleaching atau dioplos.

Solar oplosan hasil bleaching dimasukkan ke dalam botol plastik bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Dijual eceran.Sementara, Polrestabes Palembang ungkapempat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan illegal drilling di tahun ini. Dua kasus berkaitan dengan modifikasi mobil minibus untuk menambahkan tedmon di dalam mobil tersebut serta perubahan pelat nomor polisi mobil. 

Sumber: