Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Kata Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari.--
Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Kata Ketua KPU RI
JAKARTA, oganilir.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara terkait aturan caleg terpilih yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan bahwa para caleg terpilih tak perlu mundur jika mengikuti Pilkada karena pada dasarnya mereka belum dilantik sebagai anggota dewan. "Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 Mei 2024.
Dia menegaskan bahwa caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucapnya. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Tandatangani NPHD Pilkada di Pemprov Sumsel
Isinya, pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.
Dia juga mengatakan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim. (jpnn/dom)
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin, Askolani Dapat Dukungan dari KKSS
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Sumber: