Edarkan Sabu, Warga Sidomulyo Sungai Menang Diamankan

Edarkan Sabu, Warga Sidomulyo Sungai Menang Diamankan

Tersangka R.--

Edarkan Sabu, Warga Sidomulyo Sungai Menang Diamankan

KAYUAGUNG, oganilir.co - Warga Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, tersangka R (28) memiliki 27 paket sabu dan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres OKI. 

Kasat Reserse Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka R berawal saat anggota Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi ada bandar Narkoba di Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang.

"Warga di sana sudah resah dengan aktivitas R sering menjual sabu di rumahnya," kata Biladi Ostin, Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu, Polres Lubuklinggau Langsung Bergerak

Menindaklanjuti hal itu, Kanit 2 Iptu Joni SaibiSH dan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya pada Selasa (14/5) pukul 11.30 WIB, Kanit 2 Satres Narkoba bersama anggota mendatangi rumah R.

Saat anggota masuk ke dalam rumah tersebut, diamankan R dalam sebuah kamar yang mencurigakan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 27 paket dan 1 satu unit Hp merek Infinix warna orange, sabu yang ditemukan tergeletak di lantai kamar tersebut.

Dari pengakuannya, sudah lebih kurang satu bulan  menjual sabu, dan atas keterangannya tersebut R diamankan dan dibawa  ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Polres Mura Tolak Pengajuan Rehab Tiga Pemuja Sabu Desa Tanah Periuk

"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 (ancaman maksimal 20 tahun penjara  atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara  UU No 35  tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Sumber: