Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Dibahas

Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir  Dibahas

Rakor Netralitas ASN--

Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir  Dibahas

OGANILIR.CO-Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sudah mewanti-wanti agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) , agar menjunjung tinggi sikap netralitasnya.

Menyikapi sikap netralitas para ASN, Pemkab Ogan Ilir mulai melakukan langkah konkritnya.

Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H. Ardani langsung memimpin rapat koordinasi (Rakor)  terkait isu-isu strategis tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara zoom meeting.

BACA JUGA:Anak Pekerja Sawit Banyuasin Bakal Dapat Beasiswa dari BPDPKS, Buruan Daftar

Dalam rakor tersebut Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan, terkait pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terkait pelanggaran-pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam pelaksanaan Pilkada yang dapat berdampak pada sanksi hukum.

Setelah mengikuti rakor  tersebut, Wakil Bupati Ogan ini H. Ardani dalam sambutannya mengatakan bahwa pada rapat koordinasi ini terdapat 3 arahan dari Kemendagri yang menjadi perhatian

Yakni  Aparatur Sipil Negera tidak boleh memasang spanduk dan/atau baleho dan alat peraga lainnya. Kemudian ASN tidak boleh mempromosikan diri di media sosial dan yang terakhir ASN tidak boleh melakukan pendekatan kepada partai politik. 

BACA JUGA:Modal Rp4 Jutaan Sudah Bisa Miliki Sepeda Listrik GT Flash, Spek Jarak Tempuhnya Memuaskan

"Sesuai perintah Kemendagri tadi, kita akan pastikan Pilkada 2024 ini berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan transparan,” ujarnya.(**)

 

Sumber: