Kasus Gugatan Sub Agen J&T Express Terhadap Agen Utama Berlanjut, Penggugat Minta Hadirkan 2 Saksi Lagi
![Kasus Gugatan Sub Agen J&T Express Terhadap Agen Utama Berlanjut, Penggugat Minta Hadirkan 2 Saksi Lagi](https://oganilir.disway.id/upload/ade0425a51c287b388bb958e61d3cb59.jpeg)
Penggugat Wiwik Sawiyah, bersama tim kuasa hukum dan dua saksi yang dihadirkan di persidangan, Kamis, 1 Desember 2022. foto: nanda/koransumeks/oganilir.co--
PALEMBANG, OGANILIR.CO – Dua saksi dari pihak penggugat, dihadirkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 1 Desember 2022.
Pada lanjutan sidang perdata antara pemilik Sub Agen J&T Express Center Poin Chengho Jakabaring, yang mengugat PT Shen Makmur Sentosa selaku Agen Utama J&T Express Palembang dan J&T Express.
“Ada dua saksi yang kami hadirkan. Lolita dan Dina Yunita Pasaribu, yang mengetahui kejadian saat pihak J&T Express Palembang mendatangi kios klien kami, ” kata Mukti Thohir, tim penasihat hukum Wiwik Sawiyah, selaku pihak penggugat.
Namun untuk saksi Dina Yunita Pasaribu, ditolak majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, karena masih ada hubungan keluarga dengan penggugat.
“Tapi dari keterangan saksi Lolita, sudah dapat disimpulkan jika ada tindakan diskriminasi oleh J&T Express Palembang kepada klien kami, ” kata Mukti.
Dimana saksi Lolita mendengar jika pengguguat Wiwik Sawiyah sempat meminta kelonggaran waktu.
setelah pihak J&T Express Palembang memberikan perubahan syarat untuk menjadi sub agen. Namun langsung diputus tergugat.
“Sementara sub agen lain tetap diperpanjang kontrak, tanpa harus dibebankan dengan persyaratan baru. Menurut kami disini letak diskriminasinya,” ulasnya.
“Untuk persidangan selanjutnya, kami akan hadirkan dua saksi lagi, ” tambah Mukti.
Sementara penggugat Wiwik Sawiyah yang merasa didiskriminasi, hanya meminta keadilan.
“Tergugat tidak memberikan toleransi waktu selama 2 bulan kepada kami, untuk melengkapi persyaratan perpanjangan kontrak, ” sesalnya.
Sumber: