Janjikan Proyek Fiktif, Direktur CV Sapa Koja tak Hadiri Sidang
Sidang gugatan perdana tergugat Remadani Oktaviani di PN Kelas IA Khusus Palembang. Foto: Istimewa--
PALEMBANG, oganilir.co - Salah satu pengusaha di Palembang bernama Komari (54), warga Jl Jenderal Ahmad Yani No 24, RT 024, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ini tertipu proyek fiktif yang dijanjikan tergugat Remadani Oktaviani SH, direktur CV Sapa Koja.
Karena proyek yang dijanjikan tak kunjung mendapat surat perintah kerja dan telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, korban Komari akkhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Penggugat Komari melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Leon dan Partner menjalani sidang gugatan pertama di PN Palembang kelas IA Khusus Palembang, Selasa 12 Agustus 2025.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Chandra KM SH dengan anggota Afrizal SH dan Zulkifli. Bertindak selaku Panitera pengganti Maseha SH.
BACA JUGA:JPU Menilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan, Sidang PN Dana PMI Ogan Ilir
Tergugat Remadani Oktaviani tidak menghadiri sidang perdana dengan agenda mediasi.
Ketua majelis Chandra KM SH menjelaskan bahwa surat panggilan kepada tergugat sudah dilakukan secara patut ke alamat rumah yang bersangkutan. Tetapi rumah itu tidak berpenghuni. Namun alamatnya jelas, bukan tidak lengkap.
"Kita akan panggil lagi dan sidang kedua dijadwalkan Rabu pekan depan tanggal 20 Agustus 2025," kata Chandra.
Panitera Pengganti sidang Maseha SH menambahkan bahwa petugas Kantor Pos yang membawa surat panggilan menemukan alamat tergugat, bahkan sempat merekam video pintu rumah tergugat. "Rumah tergugat tidak berpenguhuni Yang Mulia," ujar Maseha.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Komari, Napoleon SH menuturkan bahwa kliennya menjadi korban proyek fiktif pekerjaan bantuan penerangan PLTS-PJU All In One 40 Watt dari tergugat Remadani Oktaviani.
"Klien kami telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar dalam tiga tahap kepada tergugat, tetapi sampai sekarang pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Klien kami cuma ingin dikembalikan uang Rp1,5 miliar," kata Napoleon.
Sumber:

