Lagi-Lagi Gudang BBM Kosong yang Ditertibkan?

Lagi-Lagi Gudang BBM Kosong  yang Ditertibkan?

Penertiban gudang BBM ilegal, hanya saja kosong tanpa aktifitas--

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Lakukan Cek Kualitas BBM di Dua SPBU

Di lokasi pertama, polisi menemukan sebanyak tujuh tangki BBM yang kapasitasnya mulai dari 9 ton hingga paling besar 48 ton.

Ditemukan juga tujuh buah baby tank masing-masing kapasitas 1 ton, enam buah tangki petak kapasitas masing-masing 2 ton.

Selain tangki, polisi menemukan sebuah alat filter press dan pull meter beserta tiga unit mesin pompa berikut selang-selangnya.

BACA JUGA:SPBU Salahgunakan BBM Subsidi, Siap-Siap Disanksi

"Masih di lokasi pertama, di gudang satunya lagi ada sebanyak 323 baby tank masing-masing kapasitas 1 ton," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Tito Dani ketika itu.

"Kemudian ada 12 baby tank kapasitas seribu liter untuk bleaching (penjernih BBM), delapan unit mixer, empat buah selang panjang 20 meter dan dua buah mesin pompa," bebernya.

Di TKP kedua, polisi mendapati 170 baby tank dalam keadaan kosong, tiga baby tank berisi BBM, 21 drum, dua tangki besi kapasitas 30 ton, satu tangki besi kapasitas 16 ton, semunya dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Belum Difungsikan, Gudang BBM Ilegal di Banyuasin Keburu Dibongkar

Tampak di sekitar lokasi gudang BBM ilegal terjadi pencemaran lingkungan karena banyak sisa bahan bakar yang tumpah.

"Dari hasil penyelidikan, kami akan kembangkan lagi. Memang saat kami melakukan penindakan, tidak ada kegiatan, kemungkinan bocor," ujar AKBP  Tito.

Namun dari hasil penyelidikan ini tetap dapat ditingkatkan ke penyidikan terkait siapa pemilik lokasi gudang dan siapa pengelola BBM ilegal.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Lakukan Sidak SPBU, Guna Mencegah Kelangkaan Penimbunan BBM

Polisi meminta keterangan warga di sekitar lokasi gudang, di mana diketahui aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal telah berlangsung selama enam tahun.

AKBP Tito mengingatkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahas atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023."Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas AKBP Tito. (**)

Sumber: