Pemkab Banyuasin Lelang Randis, ini Jumlahnya

Pemkab Banyuasin Lelang Randis, ini Jumlahnya

Panitia lelang Randis Pemkab Banyuasin. Foto: aqda/SEG--

BANYUASIN, oganilir.co - Rencana lelang mobil dan motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin cukup diminati oleh masyarakat.

"Alhamdulillah lumayan banyak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani, Kamis 30 Mei 2024.

Semua kendaraan mulai 32 unit mobil dijual satuan, 27 unit motor dijual satuan, paket unit mobil dijual paket scrap (besi tua) dan paket unit motor dijual paket scrap (besi tua) hampir semua dilihat oleh calon pembeli.

"Mereka (calon pembeli) sendiri datang dan cek fisik mulai 27 Mei hingga 30 Mei," terangnya. Bagi masyarakat yang berminat untuk ikut lelang, masih ada waktu sampai 31 Mei hingga pukul 09.30 WIB.

"Buruan ikut lelang," ajaknya.

Kendati telah banyak calon pembeli yang mengecek fisik Randis, ia belum berani mengungkap estimasi penjualan Randis tersebut

"Belum bisa, tergantung dengan hasil penjualan besok," jelasnya.

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menambahkan lelang ini berdasarkan surat persetujuan Bupati nomor 000.2.3.2/312/BPKAD/2024 tanggal 16 Mei 2024 melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang  (KPKNL) Palembang.

Dalam proses lelang nanti, dilakukan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta, melalui internet dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding) atas objek lelang.

Proses lelang melalui online dengan klik www.lelang.go.id. Pelaksanaan lelang, pihaknya bekerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palembang.

"Seluruh kendaraan dinas yang di lelang, kondisinya dicantumkan dalam daftar pengumuman lelang," tuturnya.

Diakuinya, salah satu siklus pengelolaan Barang Milik Daerah  yang penting adalah penghapusan BMD. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sumber: