2 Oknum TNI di Sumut Ditangkap Tim Mabes Polri, Barang Buktinya Banyak, 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
Barang bukti yang diamankan dari dua oknum TNI yang membawa puluhan Kg sabu di Sumut. foto: source --
MEDAN, OGANILIR.CO - Kedua oknum TNI yang membawa 75 Kg diketahui Sertu YT dan Pratu RH ditangkap di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin, 5 Desember 2022.
2 oknum TNI di Sumut dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, karena kedapatan membawa 75 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Sertu YT dan Pratu RH pada pukul 10.00 WIB. Dimana mengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 4 Desember 2022 malam sekira pukul 20.00 WIB, saat Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Kota Tanjungbalai.
Keduanya kemudian berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal.
Lalu narkoba puluhan Kg itu dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE dan dibawa ke Medan. Perjalanan darat menuju Medan sempat dihentikan, karena mereka istirahat di sekitar Lubukpakam, Deliserdang.
Perjalanan dilanjutkan, dan pada pukul 10.00 WIB saat mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, keduanya disergap tim Dit Narkoba Mabes Polri. Selanjutnya, langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan secara detail, karena merupakan ranah Mabes Polri.
“Iya (benar) yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri. Untuk penanganannya telah diambilalih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Silakan kawan-kawan tanya langsung ke Mabes ya,” sebutnya, Senin (6/12/2022). (nin/pojoksumut)
Sumber: