Bejat! Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf

Bejat! Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf

Foto: Nisa/SEG--

Bejat! Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Entah apa yang ada dalam pikiran Tauhid (46), warga Desa Sindangsari  Dusun IV Kecamatan Lempuing. Ia tega menyetubuhi A (13) ponakannya sendiri hingga hamil.

Tersangka Tauhid mengaku, khilaf menyetubuhi keponakannya sendiri dan mengetahui kalau korban hamil." Saya sangat menyesal sekali atas perbuatan yang saya lakukan," bebernya Senin 3 Juni 2024.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto  mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali mulai sejak Mei hingga September 2023." Kalau modusnya tersangka menyukai anak korban," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah pelapor Eni Kusumawati 

BACA JUGA:Dapat Rekomendasi Bacawabup OKI, Doddy Intens Komunikasi Dengan Muchendi dan Parpol Koalisi

Kejadian terjadi pada September 2023 pukul 11.00 WIB  korban A bermain dengan anak tersangka di Dusun IV Desa Sindangsari. Saat itu korban bermain masak-masakan. Lalu teman korban ingin makan siang dan mengajak korban ke rumahnya, tapi saat itu korban menolak karena belum lapar.

Setelah temannya masuk rumah korban bermain ayunan di teras rumah saat itu tersangka keluar rumah dan mendekati korban memegang tangan sebelah kirinya menggunakan tangan sebelah kanannya sambil berkata "Ayok Melu aku"lalu korban berkata "emoh" sambil menggelengkan kepalanya.

Lalu tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong yang berjarak 5 meter dari rumah tersangka melalui pintu belakang yang tertutup tapi tidak terkunci.

Selanjutnya tersangka membawa korban ke dalam kamar yang terdapat ambenan kayu menidurkan korban diatas dipan dengan posisi terlentang.

BACA JUGA:Pelaku Curat di Banyuasin Dihadiahi Timah Panas

Setelah itu tersangka mengancam korban" koe lek gelem tak goyoke peso" (kamu kalau tidak mau nanti saya bawakan pisau). Tersangka langsung melancarkan aksinya membuka celana korban dan celana pendek milik tersangka dan mencium leher korban serta menyetubuhi korban.

Tersangka mengatakan kepada korban" Jangan bilang sopo-sopo" korban memakai celananya begitu juga dengan tersangka.

Korban kembali ke teras rumah dan bermain bersama anak tersangka. Untuk diketahui pelaku merupakan ayah biologis dari bayi yang ditemukan dalam kardus  di teras rumah Neni Anjani warga Blok B Desa Sukamulya Kecamatan Lempuing pada Jum'at (10/5) lalu.

Sumber: