Klarifikasi Pengacara Ismail Bolong, Mantan Anggota Polresta Samarinda, Kliennya Penuhi Panggilan Penyidik

Klarifikasi Pengacara Ismail Bolong, Mantan Anggota Polresta Samarinda, Kliennya Penuhi Panggilan Penyidik

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12). foto: antara--

Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya. 

Johannes mengklaim, karena kliennya tidak pernah bertemu sehingga tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada petinggi Polri tersebut. 

BACA JUGA:Operasi Ilegal Drilling Musi 2022 Ungkap 51 Kasus, 36 Orang Tersangka

"Atau bahkan mengiming-imingi sesuatu itu tidak pernah. Jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada," tegas Johannes. 

Dia juga mengungkapkan, dalam perkara ini juga ada dua tersangka lain yang ikut ditahan, yakni Budi selaku manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong, dan Rinto, selaku kuasa direksi. 

"Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain," bebernya. 

Sementara itu, untuk status Rifki dan Hasana, yaitu anak dan istri Ismail Bolong yang diperiksa pekan lalu masih berstatus saksi. (antara/jpnn)

Sumber: