17 Raperda Dari 21 Raperda Dibahas DPRD Ogan Ilir.
Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir membahas 17 Raperda --
17 Raperda Dari 21 Raperda Dibahas DPRD Ogan Ilir.
OGANILIR.CO- DPRD Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan sidang paripurna VI dengan agenda Penyampaian dan Penetapan Program Perubahan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024, Selasa, 11 Juni 2024.
Sidang paripurna dipimpin dan dibuka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i. Hadir Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H Ardani SH, Forkompimda, Staf Ahli, Asisten, OPD, Camat Lingkup Pemerihtahan Ogan Ilir dan undangan lainnya
Adapun hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyetujui perubahan terhadap 17 Perda Kabupaten Ogan Ilir. Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang hadir.
BACA JUGA: Petugas Kebersihan Sumringah Dapat Sembako dari Polres Ogan Ilir
“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir, sehingga kami dapat menyelesaikan pembahasan mengenai perubahan Perda ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bahwa dari 21 Raperda yang dikeluarkan, hanya 17 Raperda yang bisa dilakukan pembahasan.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustofa, Perda keempat yang tidak bisa dilakukan pembahasan, karena ada beberapa alasan.
BACA JUGA: Seempat Saingi Toyota Alphard-Velfire, Harga Hyundai H1 Terjun Bebas, Anda Berminat?
Pertama, tidak adanya anggaran terutama naskah akademik, sehingga pembahasan Raperda tidak dapat dilakukan.
“OPD terkait kan tidak mempunyai anggaran, karena jadwal pembahasan APBD Perubahan 2024 dan Induk tahun 2025, dibahas Agustus hingga November ya jadi tidak bisa dikerjakan,” paparnya.
Padahal, menurut Rizal, Perda yang dikeluarkan OPD dianggap sangat penting. Sebab, kalau tidak ada Perda itu, program Pemerintah Pusat sangat sulit masuknya.
BACA JUGA: Kendaraan ODOL Berseliweran.Di Wilkum Polres Ogan Ilir Kena Cegat.
“Karena harus berwadah dengan Perda. Padahal, Perda itu sudah masuk di Bapemperda sejak awal-awal kemarin,” jelasnya.
Sumber: