Terpidana Kasus Bom Bali 1 Umar Patek Bebas, BNPT Janji Awasi Ketat dan Sudah Jalani Program Deradikalisasi
Umar Patek bisa segera bebas bersyarat dan mengatakan akan aktif membantu program deradikalisasi. (foto afp/adek berry).--
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar pada 2012 atas kasus Bom Bali. Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia. (jpnn/fajar)
Sumber: