Kapolres Ogan Ilir : Waspada Karhutla Sudah Di Depan Mata.

Kapolres Ogan Ilir : Waspada Karhutla Sudah Di Depan Mata.

Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan kepada jajarannya mengenai persiapan menghadapi karhutla --

Kapolres Ogan Ilir : Waspada Karhutla Sudah Di Depan Mata.

OGANILIR.CO-Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH, SIK, MSI,  mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 13 Juni 2024.

Langkah tegas ini diambil menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi bahwa wilayah Ogan Ilir dan beberapa bagian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menghadapi puncak musim panas pada bulan Juli dan Agustus 2024.

Dalam pernyataannya, AKBP Andi Baso Rahman menekankan pentingnya kesiapan peralatan pendukung yang akan digunakan dalam upaya pemadaman karhutla. Ia juga meminta agar sosialisasi dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas serta personel Polsek di masing-masing wilayah yang rawan karhutla ditingkatkan, untuk mengingatkan warga masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Tiga Kasus 8 Tersangka Melibatkan Anak Anak

"Seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Ogan Ilir harus bertanggung jawab atas kesiapan peralatan dan personelnya. Komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder serta instansi terkait, termasuk komponen masyarakat, sangat penting dalam penanggulangan karhutla," tegas Kapolres.

Kapolres Ogan Ilir juga menambahkan,bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan kesiapan dan evaluasi kesiapan personel dan peralatan di setiap Polsek terkait lokasi rawan titik hotspot karhutla. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi dan masyarakat seluruhnya siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat karhutla.

BACA JUGA:Geruduk Dinas DPMPTSP Lubuklinggau, Mahasiswa Minta Tutup Diskotek Berkedok Hotel

Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif. Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian. 

"Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya," jelasnya.

Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian karhutla di wilayah Ogan Ilir dapat diminimalisir, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan sumatera Selatan pada umumnya. (**)

Sumber: