Penyidik Dilaporkan Sekjen PDIP ke Dewas, ini Kata Wakil Ketua KPK

Penyidik Dilaporkan Sekjen PDIP ke Dewas, ini Kata Wakil Ketua KPK

Hasto Kristiyanto.--

Penyidik Dilaporkan Sekjen PDIP ke Dewas, ini Kata Wakil Ketua KPK

JAKARTA, oganilir.co - Langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Komnas HAM, dan Bareskrim Polri, ditanggapi enteng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu buntut penyitaan handphone (Hp) milik Hasto, saat menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6).

"Negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat 14 Juni 2024.

Dia menegaskan bahwa setiap penyidik KPK melakukan tugasnya didasari dengan Undang-Undang. Termasuk juga penyitaan terhadap saksi. 

BACA JUGA:Pungli di Rutan KPK, ini Besaran Uang dan Fasilitas yang Didapat Napi

"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," pungkas Johanis Tanak.

Sumber: