Masa Jabatan KPK Segera Berakhir, Jokowi Godok Anggota Pansel

Masa Jabatan KPK Segera Berakhir, Jokowi Godok Anggota Pansel

KPK.--

Masa Jabatan KPK Segera Berakhir, Jokowi Godok Anggota Pansel

JAKARTA, oganilir.co - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir tahun ini. Perekrutan terhadap calon pimpinan KPK akan dilakukan panitia seleksi (Pansel).

Saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menggodok nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK. Komposisinya bakal lebih banyak nama dari unsur pemerintah.

"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, seperti dilansir detikcom, Kamis 9 Mei 2024.

Belum ada pengumuman mengenai siapa saja sembilan nama tersebut. Namun Ari menjamin nama-nama itu pasti sesuai harapan masyarakat.

BACA JUGA:Gugat Dewas ke PTUN, BW Nilai Nurul Ghufron tak Layak Jadi Pimpinan KPK

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapn masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yg kredibel dan berintegritas," ujar Ari.

Sebelumnya, Ari sudah mengatakan nama-nama Pansel Capim KPK akan diumumkan pada bulan Mei ini.

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan selesai akhir tahun ini. Sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk Pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya.

Pimpinan KPK periode 2019-2024 tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua. Posisi pimpinan KPK lowong satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Laporan Jaksa Memeras Saksi tak Terbukti

Sejatinya, Pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan rekam jejak saat melakukan seleksi pansel capim KPK. Koalisi Masyarakat Sipil meminta Jokowi memilih Pansel capim KPK yang teruji integritasnya dalam pemberantasan korupsi.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden untuk menyelenggarakan seleksi dan pemilihan pansel dengan mempertimbangkan kriteria rekam jejak dalam pemberantasan korupsi serta integritas yang teruji," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TPI) Izza Akbarani saat jumpa pers virtual, Rabu (8/5).

Sumber: