Miliki Senpira, Warga Muara Enim Ditangkap di Prabumulih

Miliki Senpira, Warga Muara Enim Ditangkap di Prabumulih

Tersangka Sahri (tengah). --

Miliki Senpira, Warga Muara Enim Ditangkap di Prabumulih

PRABUMULIH, oganilir.co - Sahri (47), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis senpi rakitan

Atas perbuatannya itu, dia pun harus berurusan dengan Polsek Cambai, Kota Prabumulih dan mendekam di balik jeruji besi. 

Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pelaku terjadi pada Ahad 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat melakukan patroli yang dipimpin Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta, menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa senjata api. Lalu kapolsek Cambai memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah bersama Team Elang Muara untuk mengecek informasi tersebut.

BACA JUGA:Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

Tiba di TKP, tim langsung mengamankan seorang laki-laki yakni Sahri bin Nasarudin karena membawa dan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 butir amunisi aktif tanpa izin.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya, dan pelaku mendapat senjata api itu dari HM (Gaung Asam) dengan harga Rp200 ribu. Akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yogie Melta.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek di patahan dan 1 butir amunisi.

BACA JUGA:Personel Polres Ogan Ilir Jalani Tes Urine Hingga Periksa Senpi

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 kasus tindak pidana membawa menyimpan senjata api tanpa hak," tukasnya. 

Sumber: