Antar Sabu ke Banyuasin, Kurir Asal Musi Rawas Dibekuk

Antar Sabu ke Banyuasin, Kurir Asal Musi Rawas Dibekuk

Pelaku kurir narkoba --

Antar Sabu ke Banyuasin, Kurir Asal Musi Rawas Dibekuk

BANYUASIN, oganilir.co - Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap EHW kurir narkoba di rumah makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Minggu (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ikut juga diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna navy.

Selanjutnya kurir narkoba asal Musi Rawas beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya kita tangkap kurir narkoba asal Musi Rawas,'kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH, Selasa (18/6).

Penangkapan terhadap kurir narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi akan ada pengiriman narkoba dari Musi Rawas ke Banyuasin. Oleh karena itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Jalan Tegal Binangun Akan Diperbaiki Tahun Ini

"Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover),"terangnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo. Sampai akhirnya kurir narkoba yang dari Musi Rawas itu datang ke Betung menggunakan mobil travel ke rumah makan itu.

"Mengetahui kurir itu datang, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung membekuk kurir itu,"ungkapnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan, dan didapatkan barang bukti narkoba dari tas ransel warna navy itu."Pelaku tidak dapat mengelak lagi, langsung kita amankan,"imbuhnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan satnarkoba Polres Banyuasin, kurir itu tergiur upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu itu ke wilayah Betung.

"Upahnya cukup besar Rp 10 juta,"terangnya. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, "pungkasnya.

Sumber: