Polres Ogan Ilir : Ayo Hentikan Judi

Polres Ogan Ilir : Ayo Hentikan Judi

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, mengecek hp milik personel apakah ada aplikasi judi online --

Polres Ogan Ilir : Ayo Hentikan Judi Online, Terlibat Ditindak Tegas

OGANILIR.CO-Dampak bermain judi yang kini ngetren dengan sebutan 'Judi Online 'tidak hanya merugikan diri sendiri, orang lain, melainkan bisa meluas kepada keluarga dan masyarakat apabila  sudah kecanduan.

Menghindari  dampak buruk seperti yang terjadi sebuah keluarga anggota Polri yang berujung  maut.

Polres Ogan Ilir akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Selebgram Ikut Mempromosikannya

Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial, terutama lewat handphone, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat. Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.

Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga, yang bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.

AKBP Andi Baso Rahman SH.SIK.MSI, sebagai pimpinan Polres Ogan Ilir, melalui Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi A. SH .MH., memberikan pernyataan tegas. Dalam himbauannya, beliau menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online.


Bus AKAP Tabrak Truk Tangki Minyak--BACA JUGA:Info Bedebis Oknum Anggota Dewan Ogan Ilir, Ditangkap Di Arena Judi dan Satu Tenggelam

 "Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujar Wakapolres Ogan Ilir, sembari melakukan pengecekan terhadap Handphone personil.

Langkah tegas ini diambil karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.  (Sid )

Sumber: