Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo, Tunjukkan Bukti Kapan Kliennya Diperiksa Kasus Suap Tambang
Pengacara Ismail Bolong tantang Ferdy Sambo, tunjukkan bukti kapan kliennya diperiksa kasus suap tambang batu bara ilegal di Kaltim. foto: ricardo/jpnn.--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhada ajudannya sendiri Brigadir J ditantang kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing.
Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divpropam Hendra Kurniawan dirinya menunjukkan bukti kliennya pernah diperiksa dalam kasus dugaan suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Yaitu bukti soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang mereka buat ihwal kasus tersebut.
Pasalnya, Johannes membantah kliennya pernah diperiksa dalam kasus itu.
"Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Desember 2022.
Johannes mengaku tak ingin publik dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau nanti di-prank, kalau semua itu bohong bagaimana. Jangan, dong, kita (publik) harus lebih cerdas sedikit, kan. Lihat saja persidangannya Pak Sambo itu di Jaksel. Itu mana yang benar mana yang bohong, kan, semuanya kelihatan," ujar Johannes.
Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tertera dalam LHP kasus Ismail Bolong. LHP bernomor R/ND137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal itu memuat pengakuan Ismail Bolong tentang setoran untuk para polisi yang melindungi pertambangan ilegal di Kaltim.
Nama-nama yang disebut sebagai penerima duit haram dari Ismail Bolong itu meliputi pejabat utama kepolisian di Polda Kaltim dan Mabes Polri.
Ismail Bolong juga membuat video berisi pengakuannya tentang setoran untuk para perwira Polri yang membiarkan praktik pertambangan baru bara ilegal di Kaltim. Salah satu perwira yang dia sebut ialah Komjen AA.
Namun, belakangan Ismail meralat pengakuannya. Mantan polisi dengan pangkat terakhir aiptu itu mengaku membuat video tersebut dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Sumber: