Buntut Dukungan Pilkada, Golkar Banyuasin Nonaktifkan 2 Kader Menyimpang

Buntut Dukungan Pilkada, Golkar Banyuasin Nonaktifkan 2 Kader Menyimpang

Partai Golkar.--

BANYUASIN, oganilir.co - Tindakan tegas diambil oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin kepada dua kadernya yang "menyimpang" dengan membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Kader tersebut dinonaktifkan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, karena tindakan mereka dinilai tanpa ada persetujuan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dan itu menyalahi aturan dasar/aturan rumah tangga Partai Golkar.

Surat penonaktifan itu sendiri keluar pada 18 Juni yang lalu, dan telah beredar di publik sehingga membuat heboh dunia perpolitikan di Bumi Sedulang Setudung.

Dalam surat itu sendiri tertulis pemberitahuan penonaktifan dari pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin ditujukan kepada kader atas nama SRP.

Sesuai dengan BAB III pasal 3 ayat 2 butir c Ad/ART Partai Golkar bahwasanya fungsi Partai Golkar adalah sebagai wadah menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik dan menyiapkan kader kader dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:15 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar di Banyuasin Diberikan Sanksi Peringatan, ini Sebabnya

Bahwa dalam melaksanakan dan menjalankan setiap program dan kebijakan yang baik ditetapkan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel maupun DPP Partai Golkar menurut penilaian kami bahwa saudara tidak dapat menunjukkan sikap kerjasama sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di kalangan internal kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

Atas dasar tersebut DPD II Partai Golkar kabupaten Banyuasin menon aktifkan saudara sebagai pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin pertanggal surat ini dikeluarkan.

Kemudian kepada saudara salam setiap langkah politik yang saudara lakukan kemudian hari untuk tidak mengatasnamakan partai golkar Kabupaten Banyuasin.

Surat itu sendiri langsung ditandatangani Irian setiawan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Golkar Banyuasin Pecah, 2 Kader Berebut Nyalon Wabup

Ketika dikonfirmasi hal ini, Irian Setiawan, ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin membenarkan hal itu.

"Itu diberikan kepada inisiator saja (bukan 15 kepala PK)," kata Irian Setiawan, Selasa 2 Juli 2024.

Sanksi berat kepada dua orang itu, sebagai bentuk ketegasan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

Sumber: