Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, ini Pesan Pj Bupati OKI
Asmar Wijaya memberikan SK kepada Kades di OKI yang diperpanjang masa jabatannya. --
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, ini Pesan Pj Bupati OKI
KAYUAGUNG, oganilir.co - Sebanyak 314 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dikukuhkan di Pendopo Kabupaten OKI, Kamis 4 Juli 2024. Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru menjadi 8 tahun bagi para kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 lalu.
Pj Bupati OKI Asmar Wijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Pj Bupati OKI Asmar Wijaya.
BACA JUGA:307 Kades di OKI Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga 2027
Pj Bupati OKI Asmar Wijaya juga meminta para kepala desa untuk bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, dalam menjalankan tugasnya.
"Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya. Saya yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera," tutur Asmar.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Tegaskan Mobil Operasional Kades Bisa Digunakan Warga
"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI Arie Mulawarman dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan kepala desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pengukuhan ini menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala desa yang terpilih dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan memajukan desa masing-masing," ujar Arie
Arie juga menyampaikan bahwa 314 kepala desa di Kabupaten OKI dikukuhkan, DPMD Kabupaten OKI akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.
Sumber: