Menang Putusan MA Abdul Soet tak Kunjung Dilantik

Menang Putusan MA Abdul Soet tak Kunjung Dilantik

Menang di keputusan MA, Abdul Soet belum dilantik --

Menang Putusan MA Abdul Soet tak Kunjung Dilantik

MURATARA, oganilir.co - Polemik putusan Mahkama Agung yang memenangkan gugatan Abdul Suet dalam sengketa Pilkades di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, masih berlangsung.

Hingga kini Minggu (7/6) sekitar pukul 14.20 WIB, Abdul Soet sebagai penggugat yang dimenangkan putusan MA, belum juga dilantik sebagai Kepala Desa.

Frangky adik Abdul Soet yang sempat menemui Sumatera Ekpres menuturkan, hingga saat ini mereka masih menunggu proses pelantikan terhadap Abdul Soet sebagai Kepala Desa Setia Marga, di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Menurutnya, sejumlah aksi masa yang protes mendesak Pemda Muratara agar segera melakukan pelantikan di Depan Kantor Desa Setia Marga sudah di bubarkan dan tidak ada lagi aksi aksi penyegelan.

BACA JUGA:PM Israel Rembuk Mendadak dengan Menteri Sikapi Keputusan Mahkamah Internasional

Pihaknya mengaku, puntusan Mahkama Agung yang memenangkan seluruh gugatan Abdul Suet dibuat ambigu oleh Pemda Muratara, yang dianggap memperlambat jalanya konsitusi tersebut.

"Menurut saya putusan MA itu merupakan dasar kuat dan memiliki putusan hukum tetap. Untuk segera dijalankan oleh Pemda Muratara, tapi sampai sekarang saudara kami Abdul Soet belum juga dilantik sebagai Kades setia Marga," jelasnya.

Pihaknya berharap, Pemda Muratara bersikap Netral dalam menyikapi putusan tersebut. Menginggat tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah keluarnya putusan MA.

"kami sadar dipancing melakukan aksi anarkis, agar bisa kena delik hukum yang lain. Karena kami menang gugatan, kami harus menahan diri jangan sampai ada upaya hukum lain, sehingga memperkeruh suasana," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Muratara Dapat Penghargaan dari Mendikbudristek

Frangki meminta, agar masyarakat yang mendukung Abdul Soet sebagai Kades Setia Marga agar tetap tenang. Katena putusan MA sifatnya final dan mengikat.

Terkait upaya yang Pemda Muratara lakukan, Frangky mengungkapkan sudah ada beberapa point yang dilaksanakan. Seperti mencopot SK bambang sebagai kades setia Marga, dan melantik Camat Karang Dapo sebagai PLT Desa Setia Marga.

"Tinggal upaya terakhir pelantikan terhadap Abdul Soet yang ditetapkan menang dalam gugatan. Jika tidak ada informasi yang jelas, Artinya kita akan Ambil langkah lain. Karena ini putusan MA dan sifatnya mengikat, mesti dilaksanakan sesuai ketetapan Hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: