Serobot Lahan Warga! Pertambangan Galena Diduga Berstatus Ilegal
![Serobot Lahan Warga! Pertambangan Galena Diduga Berstatus Ilegal](https://oganilir.disway.id/upload/8dbbc98b3043915d020b4069b88a727e.jpg)
Serobot Lahan Warga! Pertambangan Galena Diduga Berstatus Ilegal--
Serobot Lahan Warga! Pertambangan Galena Diduga Berstatus Ilegal
MURATARA, oganilir.co - Warga Di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, resah dengan adanya aktivitas pertambangan galena yang menyerobot lahan milik warga.
Tambang itu diduga tidak memiliki izin, dan belum menuntaskan masalah ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat.
Informasi dihimpun, Kamis (11/7) lahan pertambangan Galena di Desa jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, yang diresahkan oleh masyarakat. Sudah mulai beroprasi sekitar satu bulan lalu.
Penggalian batu galena itu dilakukan oleh sejumlah oknum di dekat lokasi IUP PT Galtam yang saat ini vakum.
BACA JUGA:Belum Difungsikan, Gudang BBM Ilegal di Banyuasin Keburu Dibongkar
Ardi warga yang sempat dihubungi mengaku, aktivitas tambang itu diduga ilegal, karena dilakukan oleh sejumlah oknum warga.
"Tambang ini diperkirakan sudah satu bulan, dan sangat meresahkan karena parah pelaku penambang batu Gelena ini, diduga melakukan penyerobotan lahan, milik masyarakat lokal disini," ujarnya.
Penambang Ilegal ini beroperasi tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan maupun pemerintah Desa. Warga berharap kepada yang berwajib, agar pelaku penambang Ilegal ini ditindak tegas "karena sudah sangat meresahkan warga."ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemda Muratara H Alfirmansyah karim saat ditanyai mengenai polemik itu di Desa Jangkat terkait tambang Galena.
BACA JUGA:Mobil Barang Bukti BBM Ilegal Polres Banyuasin Terbakar
Pihaknya menegaskan, belum mengetahui secara pasti permasalahan itu seperti apa. "Karena masalah perizinan domainnya itu dari kementrian pertambanngan, kita akan melakukan pengecekan," ujarnya.
Namun jika pertambangan yang tidak ada izin, pihaknya mengimbau agar aktivitas ilegal itu segera dihentikan. "Pemda selaku pemilik wilayah akan melakukan pengecekan dan domain kita akan melaporkan ke pihak Provinsi dan kementerian jika didapati pertambangan ilegal," ujarnya.
Sumber: