Napi Mantan Pejabat Korupsi Banyak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Menteri, Hakim, Gubernur dan Bupati

Napi Mantan Pejabat Korupsi Banyak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Menteri, Hakim, Gubernur dan Bupati

Sejumlah mantan pejabat narapidana kasus korupsi dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa 6 September 2022. Salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, foto saat masih menjabat gubernur. foto: dokumen humas pemprov jambi.--

BANDUNG, OGANILIR.CO – Ditengah proses masyarakat atas kenaikan BBM, ternyata ada berita yang tak kalah heboh juga. 

Ternyata ada beberapa mantan pejabat yang dipenjara karena korupsi bebas bersyarat, kemarin Selasa, 6 September 2022.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa sejumlah mantan menteri narapidana kasus korupsi tersebut mendapat bebas bersyarat.

“Benar (bebas bersyarat),” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022 sore.

BACA JUGA:Aksi Tolak Kenaikan BBM Ricuh, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung DPRD Bengkulu, 8 Diamankan, 5 Terluka Dirawat

Ada mantan menteri, yaitu mantan Menteri Agama, ada juga Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Mantan Gubernur Jambi. 

Info selanjutnya, Mantan Bupati Cianjur juga dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Kewajiban para mantan Napi ini adalah wajib lapor yang mendapatkan pengawasan ketat Bapas, jika kemudian mereka ada yang melanggar makan bisa ditarik ke Lapas.

Sejumlah mantan menteri narapidana kasus korupsi dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022.

BACA JUGA:Rebut Suara Mutlak, Ahmad Usmarwi Kaffah Terpilih Wakil Bupati Muara Enim

Mantan menteri narapidana kasus korupsi yang bebas, diantaranya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Kalapas Sukamiskin Elly menambahkan, para mantan menteri narapidana kasus korupsi ini mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan.

“Jadi nanti selanjutnya, mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Sumber: