Kasus Dana Hibah Dispora OKI, Kejari Periksa 41 Saksi

Kasus Dana Hibah Dispora OKI, Kejari Periksa 41 Saksi

Eko Nurlianto.--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Setelah 38 orang diperiksa sebagai  saksi dalam kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga OKI Tahun 2022. Kejaksaan Negeri OKI kembali memeriksa tiga saksi lainnya.

Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, tiga orang saksi yang diperiksa guna kepentingan penyidikan pada Selasa pagi (30/7).

"Hanya  belum banyak yang bisa kami publikasi," kata Eko Nurlianto, Rabu 31 Juli 2024.

Disinggung identitas dan kapasitas ketiga saksi yang diperiksa, dia tidak bisa memberikan data secara rinci karena itu ranah penyidikan.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bumi Bende Seguguk bahkan sebelumnya pihaknya sudah merilis kasus korupsi yang menjadi atensi. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana  hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

Sebagai bentuk keseriusan, Kejari OKI dalam penanganan kasus korupsi di Dispora OKI, pihaknya akan meminta bantuan dari BPK untuk menghitung  berapa kerugian negara. 

Untuk jumlah kerugiannya, pihaknya masih melakukan perhitungan belum tahu berapa kerugian yang ditimbulkan. Tapi ia berjanji  sudah diketahui jumlah kerugian negara, pihaknya akan segera dipublikasikan termasuk bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu sekarang Bawaslu OKI 2017-2018 kerugian negara Rp3 miliar lebih.

Sumber: