Tokoh Pemuda Muratara Minta Pemerintah Selesaikan Tapal Batas dengan Muba

Tokoh Pemuda Muratara Minta Pemerintah Selesaikan Tapal Batas dengan Muba

Abdul Aziz.--

Tokoh Pemuda Muratara Minta Pemerintah Selesaikan Tapal Batas dengan Muba

MURATARA, oganilir.co - Tokoh pemuda Kabipaten Muratara, Sumsel Abdul Aziz mendesak pemerintah segera menuntaskan masalah tapal batas, dengan PT Sentosa Karya Energi (SKE) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Muratara.

Warga mengaku resah, seiring banyak masyarakat dari Muratara yang ditangkap aparat akibat terlibat aktif dalam sengketa tapal batas.

Abdul Aziz mengatakan, jika permasalahan tapal Batas Muba-Muratara, yang melibatkan PT SKB dan PT GPU, sudah berlangsung. Permasalahan itu sudah muncil sebelum kabupaten Muratara mekar menjadi kabupaten.

"Waktu kita masih di Kabupaten Muratara masih gabung dengan Musi Rawas, PT GPU sudah ada. Lalu saat pemekaran sebagian wilayah di Rawas Ilir termasuk Suban masuk ke Muba," kata Abdul Azis, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Gajah Liar Kembali Muncul di Muratara

Lalu muncullah izin PT SKE dari wilayah Muba. Namun saat sengketa tapal batas itu digugat dan dimenangkan oleh Pemkab Muratara, sehingga wilayah Rawas Ilir yang beralih ke Muba, masuk lagi ke wilayah Muratara.

"Jadi wilayah yang disengketakan PT SKE dari Muba dan PT GPU dari Muratara, saat ini masuk wilayah Muratara. Dan status HGU PT SKE sudah dicabut pihak kementerian," bebernya.

Namun yang menjadi masalah, PT SKE tetap ngotot ingin mengklaim lahan itu, meski sudah dua kali dilakukan upaya hukum dan seluruh gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim.

"Sebetulnya masalahnya sudah clear. Namun kami masyarakat ini resah, karena sering dilibatkan dalam sengketa itu. Sudah lima orang warga kami yang ditangkap karena ikut-ikutan dalam sengketa itu," jelasnya.

BACA JUGA:Komisioner KPU-Bawaslu Muratara Terancam Dipecat

Karena itu, dia meminta Pemerintah Daerah segera menegaskan dan menuntaskan permasalahan ini. Menginggat legalitas HGU PT SKE sudah dicabut dan Permendagri sudah mengesahkan jika wilayah sengketa itu masuk Muratara.

"Jika HGU itu sudah dicabut artinya aktivitas mereka ilegal, jadi jangan hanya rakyat kecil saja yang ditindak aparat. Tapi silahkan tindak petinggi PT SKB itu saja karena mereka tidak punya izin," jelasnya.

Sebelumnya, Ssisten I Setda Pemkab Muratara H Alfirmnsyah Karim, membenarkan, jika sebelumnya di wilayah tapal batas Muratara-Muba terjadi konflik lahan, antara lahan pertambangan PT GPU di Muratara dengan lahan perkebunan sawit PT SKE di Muba.

Sumber: