Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling Tutup 93 Sumur di Muba

Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling Tutup 93 Sumur di Muba

Foto istimewa --

Dikatakan Listiyono, sebagian besar atau sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Namun masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar.

“Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri, dengan alasan keamanan maka hari ini (Kamis, 1/8), dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan,” terang Listyono, kelahiran Pati, Jawa Tengah.

BACA JUGA: KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada OKI, Cek Ini Jadwalnya

Pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan sekitar aktivitas ilegal tersebut.

Setelah dibongkar secara manual ataupun alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi. 

Listiyono berharap bahwa setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel ; Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan

"Saya mohon agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini," harapnya.

Sebab, aktivitas pengeboran minyak ilegal atau pengeboran ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat besar.

“Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut, dan memulihkan keamanan dan mengizinkan didesa Srigunung ini,” tandasnya.

BACA JUGA:2 Posko dan Tim Terpadu Karhutla Didirikan di Ogan Ilir

Dirinya meneruskan himbauan Wakasatgas bagi masyarakat yang masih melakukan pengeboran ilegal atau kilang ilegal, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.

“Kami bersama tim Satgas kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi secara intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusi bagi masyarakat kita,” tutupnya.

Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini pada periode Juni-Juli 2024 saja,5 orang harus meregang nyawa di desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.(**)

Sumber: