Polisi Tembak Mati Temannya Terancam Hukuman Mati, Hasil Reka Ulang Tak Menemukan Spontanitas
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi cepat itu atensi dari pimpinan. Polda Lampung rilis hasil reka ulang penembakan Aipda Ahmad Kurnain, Selasa sore, 6 September 2022. foto: rmol lampung--
LAMPUNG, OGANILIR.CO - Reka ulang atau rekonstruksi oknum polisi menembak mati temannya sendiri menemukan fakta terbaru, tidak ada spontanitas dalam kejadian penembakan itu.
Reka ulamg digelar Selasa sore, 6 September 2022 digelar di rumah korban menunjukkan adanya fakta itu.
Sebanyak 21 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Kurnain anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan digelar.
Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta pembunuhan telah direncanakan.
Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di empat TKP, yaitu di Jalinbar saat pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudian di TKP SPBU, selanjutnya di TKP rumah korban.
Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Atas temuan fakta ini maka pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini adalah 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) juncto pasal 338 KUHPidana (pembunuhan pada umumnya atau biasa).
Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Aipda Rudu Suryanto Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, pada Selasa sore, 6 September 2022 digelar di rumah korban.
Dilaporkan dalam proses reka ulang disaksikan Kabidpropam Kombes Syarhan.
Rekonstruksi bermula saat tersangka sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri.
Sang istri menelpon bahwa dirinya sedang sakit demam. Tersangka lalu minta izin pulang dengan rekan-rekanya yang piket.
Di perjalanan tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban yang seringkali meledeknya.
Sumber: rmol.id