Nganggur, Suparman Curi Sepeda Motor
Tersangka Suparman.--
BANYUASIN, oganilir.co - Tim Opsnal Polsek Muara Telang, Polres Banyuasin menangkap Suparman (24), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Panca Mukti, Dusun 2, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Ahad (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ikut juga diamankan barang bukti di Mapolsek Muara Telang yaitu sepeda motor Honda Revo, STNK Revo atas nama PT Katya Dibya Mahardika.
"Pelaku ditangkap, usai korban Jainudin melapor ke Polsek Muara Telang, Sabtu sore," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas, Rabu 14 Agustus 2024.
Korban melapor usai sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk operasional menuju kebun sawit di kebun digondol pencuri. "Korban hendak menyemprot rumput di kebun sawit miliknya," tukasnya.
BACA JUGA:Kapolres Mura Ungkap Kronologi Pencurian Ponsel Milik Mahasiswa Universitas BI KKN
Tiba di lokasi, korban langsung menyemprot rumput di sekitar kebun sawit miliknya. Selanjutnya pukul 10.00 WIB, korban hendak pulang dengan menuju parkiran sepeda motor miliknya yang berjarak 100 meter.
"Ketika sampai di lokasi, sepeda motor korban sudah hilang," tuturnya. Akibatnya korban terpaksa jalan kaki menuju rumah, dan dalam perjalanan sempat bertemu sembari bertanya dengan warga sekitar.
"Dari keterangan warga itu, didapatkan informasi jika sepeda motornya Suparman warga Desa Panca Mukti yong mencuri," tukasnya. Kemudian korban menuju kediaman pelaku, namun pelaku sudah kabur bersama sepeda motor hasil curian.
"Dari pengakuan pelaku, kalau nekad mencuri sepeda motor motif ekonomi. Apalagi pelaku sudah beberapa bulan setop bekerja, karena habis kontrak," ungkapnya.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sumber: