Setelah Ditangkap, Pencuri Mengaku Kuras Barang Berharga
Pelaku Pencurian ditangkap Polsek Tanjung Batu--
OGANILIR.CO- Luar biasa aksi pencurian yang dilakukan Tersangka Ari Candra (36 Tahun) warga Dusun 2 RT 04 Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Bersama temannya R (DPO) Tersangka Ari mampu menguras seisi rumah korban , dalam bentuk barang berharga. Namun aksinya terkuak, Ari berhhasil ditangkap Petugas Polsek Tanjung Batu.
Aksi pencurian yang dilakukan Tersangka Ari berlangsung Selasa 30 Juli 2024, Korbannya adalah Amirullah (49 Tahun) warga Jalan Burai No.05 Rt 06 Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Korban sendiri baru mengetahui rumahnya dimasuki maling sekitar pukul 17.30 Wib yang berada dijalan Pangsa Keluarahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kapolres Mura Ungkap Kronologi Pencurian Ponsel Milik Mahasiswa Universitas BI KKN
Tersangka Ari berhasil ditangkap Kamis 15 Agustus 2024 Sekitar pukul 10.00 Wib, dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah SH dan kanit Reskrim Ipda Fitria Hadi dan Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri mengatakan, teamnya berhasil menangkap Tersamgka Ari yang melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Aksi pencurian yang dilakukan Tersangka Ari, dengan cara Tersangka Ari memanjat pagar, lalu mencongkel pintu samping kiri rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit Kulkas Side by Side Merk LG, 1 unit Mesin cuci merk SHARP, 1 unit AC merk SHARP, 1 unit alat pelebur logam, 2 buah mesin gilis emas, 1 Box DVR Cctv merk HIKVISION, 1 buah kompor tanam merk MODENA, 1 buah Kompresor angin merk KRISBOW, 3 buah Gorden ukuran besar dengan total kerugian korban sekitar Rp.60 juta
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang
Setelah melakukan penyelidikan terhadap perkara Pencurian dengan pemberatan ini , petugas mendapati pelakunya R alias UWA dan ARI.
Petugas langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, didapati keberadaan pelaku ARI sedang berada di Pasar Kalangan Keluarahan Tanjung Batu, Pelaku ARI berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan pelaku ARI mengakui bahwa memang benar melakukan pencurian bersama temanya R Alias UWA (DPO) pada tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 23.30 wib dengan cara memanjat pagar dan masuk lewat pintu samping rumah korban.(Sid)
Sumber: