730 Napi Lapas Kelas II A Tanjung Raja Dapat Remisi

730 Napi  Lapas Kelas II A Tanjung Raja Dapat Remisi

Pemberian Remi kepada warga binaan Lapas Tanjung Raja --

730 Napi  Lapas Kelas II A Tanjung Raja Dapat Remisi

OGANILIR.CO- Sebanyak 730 Narapidana (Napi)  atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir mendapat pemberian remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Ke 79 Republik Indonesia.

Acara pemberian remisi dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H Muhsin Abdullah, dihadiri   Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, SH, MH, Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit, BcIP, SH  dan undangan lainnya Sabtu  17 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB.

Sebelum dilakukan pemberian remisi, kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait pemberian remisi, yang disusul dengan penyerahan surat remisi kepada para WBP. 

BACA JUGA:682 Penghuni Lapas Tanjung Raja Dapat Remisi 1 hingga 6 bulan

Dalam kesempatan tersebut, juga dibacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menekankan pentingnya pembinaan bagi para narapidana dalam rangka mengisi kemerdekaan.

Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit, mengatakan,  jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tanjung Raja per tanggal 17 Agustus 2024 tercatat sebanyak 880 orang, yang terdiri dari 120 tahanan dan 760 narapidana. Sebanyak 730 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi, dengan rincian 719 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 11 orang mendapatkan Remisi Umum II. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.30 WIB ini ditutup dengan foto bersama seluruh tamu undangan dan WBP yang menerima remisi. Selama acara, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polsek Tanjung Raja, baik secara terbuka maupun tertutup, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA:927 Warga Binaan di Banyuasin Dapat Remisi HUT RI ke-78, 11 Orang Langsung Bebas

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dalam rangka mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.(Sid)

 

Sumber: