Tagar Peringatan Darurat Ramai di Medsos, Dampak Sikap DPR Akali Putusan MK

Tagar Peringatan Darurat Ramai di Medsos, Dampak Sikap DPR Akali Putusan MK

Ilustrasi.--

JAKARTA, oganilir.co - Berbagai media sosial, mulai dari X, Instagram, Facebook diramaikan dengan unggahan "Peringatan Darurat" bergambar Garuda Pancasila berlatar warna biru, pada Rabu (21/8/2024).

Pencarian dengan kata kunci peringatan darurat Indonesia, peringatan darurat Pancasila, darurat Pancasila, hingga peringatan darurat garuda juga meningkat di tren pencarian Google. Tagar tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Warganet pun menaikkan tagar tersebut beramai-ramai ikut mengunggah simbol garuda biru dengan suara sirine tanda bahaya.

Berdasarkan pantauan seperti dilansir Kompas.com di X pukul 21.21 WIB, tagar peringatan darurat sudah dibahas sebanyak 231.000 kali. Lantas, apa maksud peringatan darurat Garuda biru tersebut? Apa kaitannya dengan seruan Kawal Putusan MK yang juga sedang ramai diperbincangkan?

BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Banyuasin Bertarung, ini Peta Kekuatan Dukungan Parpol

Maksud peringatan darurat Garuda biru Maksud peringatan darurat yang muncul di media sosial dan Google merupakan ajakan dari warganet untuk bersama-sama mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang digelar serentak dalam waktu dekat.

Tagar tersebut muncul setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang berpotensi mengubah peta kekuatan politik jelang Pilkada. Pertama, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi),Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024. Di sisi lain, putusan MK soal ambang batas partai pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi Anies Baswedan yang sebelumnya diperkirakan batal diusung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA:Pengamanan Pilkada, Kapolres Ogan Ilir, Pimpin Latihan Tactical Floor Game

Apa kaitan peringatan darurat dengan kawal putusan MK? Bila dikaitkan dengan putusan MK, tagar peringatan darurat menjadi isyarat bahwa ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakali putusan MK. Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana merevisi UU Pilkada juga sudah menyatakan penolakannya terhadap putusan MK.

Salah satunya diungkapkan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Rabu. Ia meminta DPR sebaiknya merujuk putusan MA dalam menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pilkada.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, putusan MK tidak dapat dianulir dengan revisi UU yang sebelumnya dibatalkan MK. Jika putusan MK hendak diubah, maka mahkamah harus mengeluarkan putusan lagi. “Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum,” katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR, Presiden, termasuk KPU mau tidak mau harus melaksanakannya. Sifat putusan MK yang final dan mengikat merupakan amanat Pasal 24C UUD 1945.

“Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara,” jelas Susi. Ia menegaskan, keputusan DPR yang menolak putusan MK merupakan tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.

Sumber: