Oknum "Catut" Pejabat Kejari Banyuasin

Oknum

Oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin memintai uang kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah--

BANYUASIN, oganilir.co - Oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin memintai uang kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Bahkan oknum yang mencatut nama kepala kejaksaan Negeri Banyuasin, kasi - kasi, Kasubsi dan lain sebagainya itu meminta uang dengan jumlah cukup besar nominalnya yaitu Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

"Uang yang dimintai oknum yang mencatut nama petinggi kejaksaan negeri Banyuasin kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH didampingi Hendy SH, Senin 2 September 2024.

Diduga oknum itu memanfaatkan pengeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Banyuasin pada dinas Lingkungan Hidup Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Rumah Pompa di Banyuasin Ambruk Hingga Tenggelam ke Sungai

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Banyuasin Diamankan Warga

"Manfaatkan situasi di air keruh,"bebernya.

Padahal Hendi didampingi Didi dengan tegas menyatakan dari kejaksaan Negeri Banyuasin tidak ada permintaan uang kepada sejumlah OPD itu."Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya,"tegasnya.

Tentunya aksi oknum itu telah mencoreng nama baik kejaksaan tinggi Republik Indonesia. Oleh karena itu, kepada pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin dan pihak terkait lainnya.

Hendi juga menerangkan untuk tidak menanggapi permintaan oknum itu."Kita akan terbitkan surat kepada OPD OPD untuk tidak menanggapi soal itu,"tuturnya.

BACA JUGA:Miliki 11 Program Unggulan, Wujudkan Banyuasin Maju Berkilau

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Digeledah Penyidik Kejari

Jika nantinya sampai ada yang menanggapi, pihaknya tidak akan bertanggungjawab."Itu sudah diluar konteks,"ujarnya. Apalagi hal itu dilakukan oknum oknum berperkara, itu tindakan/perbuatan melawan hukum gratifikasi/suap.

Kalau sampai ada oknum memintai uang mengatasnamakan pejabat di lingkungan kejaksaan negeri Banyuasin, agar segera melaporkan kepada pihak kejaksaan Negeri Banyuasin.

Sumber: