Tim Macan Tangkap Pemuda Desa Bawa Sajam

Tim Macan Tangkap Pemuda Desa Bawa Sajam

Pelaku dengan senjata tajam--

OGANILIR.CO- Ingat kalau bukan profesinya jangan main-main dengan senjata tajam (Sajam).

Sebab Tim Macan Ogan Ilir akan menangkap dan menjebloskan ke penjara Polres Ogan Ilir kalau kedapatan.

Seperti yang dialami BS (18), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

BACA JUGA: Iuran Sukarela PPDS Undip Hingga Puluhan Juta, Residen Senior Berikan Klarifikasi

Pemuda desa ini ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Lintas Timur, Dusun 3, Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Senin , 2 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB saat Tim Macan OI tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial BS (18), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, ditangkap saat sedang duduk di atas motor di pinggir jalan.

“Saat kami mendekati tersangka, gerakan-geriknya mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya,” ujar AKP Ilham.

BACA JUGA: Aldila Sutjiadi/Rohan Bopana Tembus Semifinal Grand Slam US Open 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki profesi yang mengharuskannya membawa senjata tajam, sehingga tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin. 

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ilham.

Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayahnya. 

BACA JUGA: Pj Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025, Belanja tak Terduga Dianggarkan Rp4,6 Miliar

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.( Sid )

Sumber: