15 eks Dewan Muara Enim Divonis Berbeda, 3 Orang Bandel, Tetap Bantah Terima Suap!

15 eks Dewan Muara Enim Divonis Berbeda, 3 Orang Bandel, Tetap Bantah Terima Suap!

Layar monitor menghadirkan 15 eks anggota DPRD Muara Enim secara virtual dalam sidang vonis di Pengadialn Tipikor Palembang, Rabu 7 September 2022. foto: fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Kasus suap mendudukkan 15 eks anggota DPRD Muara Enim memasuki tahapan vonis, Rabu 7 September 2022.

15 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap 16 paket proyek Dinas PUPR kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Putusan hakim pengadilan Tipikor menyatakan 15 terdakwa bersalah menerima suap. Namun majelis hakim memvonis dengan hukuman berbeda.

12 orang terdakwa dihukum lebih ringan karena kooperatif dan mengembalikan kerugian negara.  

BACA JUGA:Heboh, Buaya Besar Tak Sengaja Terjaring Tangkapan Ikan Warga Lawang Wetan

Sedangkan tiga orang lainnya, tetap tidak mengaku menerima suap, alhasil hakim memvonis lebih tinggi dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

Ketiga terdakwa itu adalah Faisal Anwar, Tjik Melan dan Wilian Husin, Ketiganya divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

15 terdakwa eks anggota dewan Muara Enim dihukum pidana penjara sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang yang digelar Rabu 7 September 2022, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH sependapat dengan JPU KPK.

BACA JUGA:Cedera Karim Benzema Kambuh, Real Madrid Tetap Perkasa, Glasgow Celtic Dilumat 3 Gol Tanpa Balas

Hakim menilai para terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 12 terdakwa bernama Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Haryawan, Elison, Hendli, Irul, Magdalena, Misran, Samudra Kelana, Umam Fajri serta Vera Erika masing-masing selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Faisal Anwar, Tjik Melan dan Wilian Husin, divonis hukuman pidana lebih tinggi masing-masing selama 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ketiganya dianggap tidak kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui adanya penerimaan suap, serta tidak mengembalikan uang kerugian negara.

Sumber: