Penginapan Disalahgunakan, Sat Pol PP Banyuasin Lakukan Penutupan

Penginapan Disalahgunakan, Sat Pol PP Banyuasin Lakukan Penutupan

Petugas Sat Pol PP Banyuasin menutup penginapan yang digunakan sebagai tempat mesum, Kamis 12 September 2024. Foto: aqda/SEG--

BANYUASIN, oganilir.co - Puluhan personel  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin melakukan penutupan operasional penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, Kamis 12 Septembet 2024 siang.

Ikut mendampingi penutupan itu juga dari pihak Kecamatan Banyuasin III,  Kelurahan Kedondong Raye, TNI/Polri serta masyarakat.

Tidak ada perlawanan dari pemilik penginapan, sehingga giat penutupan operasional penginapan itu berjalan lancar dan aman.

"Kita tutup sementara," kata Indra Hadi, kasat Polisi Pamong Praja melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.

Penutupan itu merupakan tindaklanjuti dari penggerebekan beberapa waktu lalu. Saat itu ditemukan adanya pasangan bukan suami istri sedang menginap di lokasi itu.

"Itu jelas melanggar peraturan Daerah no 1 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya.

BACA JUGA:Hendak Berbuat Mesum, Oknum Kades di Mesuji Makmur Diamankan

Kemudian setelah dicek, ternyata penginapan itu tidak memiliki izin sama sekali."Itu juga melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola penginapan untuk melengkapi dokumen perizinan dan lain sebagainya. Jika telah lengkap, dan sudah beroperasional sesuai aturan akan dibuka kembali.

Dalam penutupan itu, lokasi penginapan di pasang garis pembatas dan juga di pasang sticker di depan pintu masuk penginapan.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan di kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Selasa (10/9) sore.

BACA JUGA:2 Sejoli Mahasiswa UINSA Berbuat Mesum di Kampus

Pasangan yang diduga sedang memadu kasih itu, digerebek oleh Satpol PP usai mendapatkan informasi kalau di lokasi itu acap kali digunakan asusila.

Informasinya sang pria inisial AS (22) merupakan Ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin lll Banyuasin.

Sumber: