Pensiun Presiden, Jokowi Terima Fasilitas dari Negara, Mau Tahu?

Fasiltas kendaraan yang akan dinikmati Presiden Joko Widodo setelah pensiun. foto: detik.com--
"(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir," sambung Pasal 6 aturan tersebut.
Di luar itu, Jokowi juga akan mendapatkan fasilitas keuangan lain setelah pensiun. Misalkan saja tunjangan pokok PNS hingga biaya rumah tangga.
Sumber: