CACA Sumsel Laporkan ASN OKI Diduga Tak Netral Pilkada

CACA Sumsel Laporkan ASN OKI Diduga Tak Netral Pilkada

CACA Sumsel Laporkan ASN OKI Diduga Tak Netral Pilkada--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang terkait dugaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Ogan Komering Ilir (OKI ) Diduga Tidak Netral dalam Kontestasi Pilkada di OKI tahun 2024.

Ketua CACA Sumsel di Dampingi oleh Mukri, AS Penasehat CACA Sumsel, Reza Fahlepie mengatakan, sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan Pemberitaan Media terkait adanya Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga berlaku tidak netral dan profesional Menjelang kontestasi Pilkada 2024.

Dalam Acara Bimbingan Teknis penguatan partisipasi penggiat Desa dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar Oleh Kemendes PDTT di salah satu hotel yang berada di Kota Palembang.

Hadir Tim TAPM, Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI, Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat

"Diduga terjadi penggiringan opini pengarahan untuk Memenangkan salah satu Kandidat Paslon Bupati OKI, diduga Kegiatan Bimtek tersebut ada kepentingan politik terselubung pada para penggiat desa untuk diarahkan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Ogan Komering Ilir Nomor Urut 01,"bebernya. Selasa (8/10).

Sementara itu, Mukri AS menambahkan, perlu untuk melaporkan Kegiatan tersebut diatas Ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan, Netralitas ASN Perlu di pertanyakan, ASN dan Pejabat Publik harus Menjaga Netralitas ASN, harus netral dalam pelaksanaan pilkada.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan Bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.

Pihaknya menuntut Badan Pengawas Pemilu Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPRD, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Koordinator TAPM Kabupaten OKI dan Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.

BACA JUGA:Pemuda Pemudi OKI Harapkan Cabup Jaga Tradisi Pemilihan Bujang Gadis

Meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk memberikan Sanksi Tegas terhadap ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada OKI 2024.

" Kami berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku di NKRI,"imbuhnya 

Apabila laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,"tegasnya.

Sumber: