Berkas Korupsi Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Lanjut Ke Kejari

Berkas Korupsi Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Lanjut Ke Kejari

Oknum Kades Harimau Tandang tengah dibawa ke Kajari Ogan Ilir oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir --

OGANILIR.CO- Setelah melalui proses penyidikan dan dinytakan lengkap alias P21, Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melimpahkan Tersangka berinisial S  selaku Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir  beserta barang bukti kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.  

Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan Surat P-21 yang menyatakan berkas perkara lengkap dengan  diterbitkannya Surat P-21 bernomor B- 1545/L.6.24/Ft.1/10/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.  

 Audit Inspektorat Ogan Ilir mengungkap kerugian negara sebesar Rp 383.918.746. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan.  

BACA JUGA:Alami Lakalantas, Sekdes Rejodadi Meninggal Dunia

Kasat Reskrim AKP M. Ilham melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra menyatakan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita berharap proses hukum diharapkan berjalan cepat dan transparan untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi,’’katanya

Sementara kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa. Menanggapi laporan tersebut, Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat dugaan korupsi. 

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Ampas Kopi untuk Tanaman

Berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp. 383.918.746.  

Tersangka diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Meski modus operandi belum diungkap secara rinci, penyelidikan yang intensif mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pelaku utama.  

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat kerugian negara yang cukup signifikan.  

BACA JUGA:Warga Kecamatan Air Sugihan Diajak Menangkan MURI di Atas 70 Persen

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM. melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra, ST., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan korupsi. 

"Kami berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Iwanto.  

Sumber: